NPWP (nomor pokok wajib pajak) adalah salah satu kewajiban sebagai warga negara. Kita ketahui bahwa pajak nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan. Jadi
untuk mendukung pembangunan, kita wajib membayar pajak sehingga pembangunan berjalan dengan baik.
Memperoleh NPWP melalui online lebih efisien dibandingkan dengan mengurus langsung ke kantor pajak daerah karena :
1. Tidak memakan waktu.
Kita cukup memakai komputer/laptop ataupun smartphone yang terkoneksi internet, sehingga dapat dilakukan di rumah atau di warnet terdekat.
2. Tidak memakan ongkos. Sebenarnya mengurus NPWP gratis, akan tetapi untuk menuju ke kantor pelayanan pajak daerah pastinya membutuhkan ongkos transport tergantung jauh dekatnya
tempat tinggal kita ke kantor pelayanan pajak tersebut. Jadi, mendaftar melalui online akan menghemat biaya setidaknya mengurangi biaya transport.
3. Tidak rumit.
Langkah mendaftarnya cukup mudah, nantinya setelah membuka situs akan dipandu mengisi formulir yang tersedia. Jadi sangat direkomendasikan mendaftar melalui
online ini.
Nah, bagaimana cara mendaftar/mengurus NPWP melalui daring (online)?
Nah, bagaimana cara mendaftar/mengurus NPWP melalui daring (online)?
Sebelumnya kita persiapkan data-data atau syarat berikut ini :
1. Memiliki email aktif. Nantinya email ini sebagai media mendaftarkan akun, dan juga sebagai media pemberitahuan apa saja langkah yang harus dilakukan dan nantinya di email ini akan
dikirimkan pemberitahuan berhasil atau tidaknya permohonan NPWP kita.
2. Scan KTP.
Hasil scan KTP nantinya akan diupload. Sebenarnya tidak harus di scan, dapat juga difoto asalkan jelas tulisannya. Jenis file gif, jpg, atau jpeg atau png ukuran
maksimal 1 MB. File ini disimpan di drive komputer atau smartphone Anda. Jika hendak ke warnet, pastikan mengcopy file KTP Anda ke Flasdisk. Jangan lupa nama file tersebut.
3. Alamat tempat tinggal (domisili) dan alamat KTP seperti : Jalan, Nomor, RT/RW (kalau ada), Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, kode pos serta
nomor HP/telepon. Apabila alamat KTP Anda beda dengan alamat sekarang, maka harus dicari tahu data alamat selengkapnya agar tidak terhambat di pengisian formulir nantinya.
4. Alamat usaha ( jika NPWP yang diurus adalah untuk usaha) sama seperti poin 3.
(NB : pastinya harus ada komputer/laptop/smartphone dengan jaringan internet).
Nah, setelah semuanya dipersiapkan, maka langsung saja kita mulai pendaftaran sebagai berikut ini.
TAHAP I (PERTAMA) : MEMBUAT AKUN
Langkahnya sebagai berikut :
1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id (sekaligus buka email Anda pada tab baru)
2. Setelah masuk ke situs tersebut, maka pada layar akan muncul tampilan berikut.
3. Klik daftar untuk mendapatkan akun (terkecuali sudah memiliki akun, klik login).
4. Setelah mengklik daftar, maka akan muncul tampilan berikut.
5. Masukkan alamat email Anda dan isi lah kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan di sebelah kiri kemudian klik daftar.
6. Setelah berhasil,akan muncul tampilan SELAMAT disertai dengan adanya email ke alamat email Anda.
7. Buka email Anda (lihat kotak masuk), maka akan muncul seperti ini.
8. Sesuai dengan petunjuk pada email tersebut, klik lah tulisan link verifikasi atau Anda boleh juga mengcopy tautan yang ditampilkan diemail ke browser.
Nah, langkah di atas merupakan langlah pertama. Setelah mengklik atau mengunjungi link tersebut maka akan tampil sebagai berikut ini.
9. Isikanlah formulir seperti :
- Jenis WP (wajib pajak) seperti orang pribadi ataukah badan usaha,
- nama sesuai KTP
- alamat email
- password ( gunakan passwords sesuai kemauan Anda dan pastinya diingat)
- nomor HP
- pertanyaan (pilih pertanyaan yang jawabannya mudah anda ingat)
- jawaban (ketikkan jawaban sesuai dengan pertanyaan sebelumnya).
*Setelah semua terisi maka klik OK atau KIRIM.
*Akan muncul tampilan berikut ini tandanya akun Anda telah terdaftar.
Nah, AKUN untuk mengajukan permohonan NPWP sudah berhasil dibuat. Akun tersebut kita gunakan untuk masuk (login) ke halaman pendaftaran atau permohonan NPWP.
Membuat akun ini masih sebatas syarat. Untuk mendaftarkan permohonan NPWP adalah mengajukan Permohonan dengan cara Login melalui akun tersebut.
Caranya dilihat pada Tahap Pengajuan Permohonan.
4. Setelah mengklik daftar, maka akan muncul tampilan berikut.
5. Masukkan alamat email Anda dan isi lah kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan di sebelah kiri kemudian klik daftar.
6. Setelah berhasil,akan muncul tampilan SELAMAT disertai dengan adanya email ke alamat email Anda.
7. Buka email Anda (lihat kotak masuk), maka akan muncul seperti ini.
8. Sesuai dengan petunjuk pada email tersebut, klik lah tulisan link verifikasi atau Anda boleh juga mengcopy tautan yang ditampilkan diemail ke browser.
Nah, langkah di atas merupakan langlah pertama. Setelah mengklik atau mengunjungi link tersebut maka akan tampil sebagai berikut ini.
9. Isikanlah formulir seperti :
- Jenis WP (wajib pajak) seperti orang pribadi ataukah badan usaha,
- nama sesuai KTP
- alamat email
- password ( gunakan passwords sesuai kemauan Anda dan pastinya diingat)
- nomor HP
- pertanyaan (pilih pertanyaan yang jawabannya mudah anda ingat)
- jawaban (ketikkan jawaban sesuai dengan pertanyaan sebelumnya).
*Setelah semua terisi maka klik OK atau KIRIM.
*Akan muncul tampilan berikut ini tandanya akun Anda telah terdaftar.
Nah, AKUN untuk mengajukan permohonan NPWP sudah berhasil dibuat. Akun tersebut kita gunakan untuk masuk (login) ke halaman pendaftaran atau permohonan NPWP.
Membuat akun ini masih sebatas syarat. Untuk mendaftarkan permohonan NPWP adalah mengajukan Permohonan dengan cara Login melalui akun tersebut.
Caranya dilihat pada Tahap Pengajuan Permohonan.
Komentar