Sebelum masuk ke tahap pengajuan permohonan, pada langkah sebelumnya telah dijelaskan bagaimana membuat akun NPWP online (klik disini).
Setelah akun Anda telah berhasil didaftarkan maka selanjutnya adalah sebagai berikut :
Setelah akun Anda telah berhasil didaftarkan maka selanjutnya adalah sebagai berikut :
1. Kita kembali masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id. Maka akan muncul tampilan seperti ini.
2. Selanjutnya isilah email yang Anda gunakan pada saat mendaftarkan akun, kemudian isi juga password yang Anda gunakan di akun Anda. Kemudian klik Login.
3. Setelah Log in, akan muncul tampilan berikut ini.
Nah, pada bagian ini lah pengajuan permohonan NPWP. Pada tahap ini, kita dipandu untuk mengisi Formulir registrasi yang terdiri dari 9 formulir yaitu :
- Kategori
- Identitas
- Penghasilan
- Alamat (sesuai KTP)
- Alamat Domisili
- Alamat Usaha (Jika NPWP untuk usaha)
- Info tambahan (berupa besarnya pendapatan)
- Persyaratan
- Pernyataan
4. Tahap pertama, kita mengisi formulir Kategori. Dapat dilihat pada tampilan berikut.
Isilah data Anda pada Kategori. Pada contoh ini kita hendak membuat NPWP Orang pribadi (bukan usaha), jadi klik/centang "Orang Pribadi". Kemudian pada Status pusat-cabang, pilih pusat saja. Setelah itu klik NEXT.
5. Setelah di next maka akan muncul tampilan seperti ini.
Pada bagian ini, kita akan mengisi Identitas wajib pajak. Isi lah Identitas sesuai dengan KTP Anda. Kemudian klik NEXT.
6. Selanjutnya kita masuk ke bagian pengisian Sumber Penghasilan Utama. Tampilannya sebagai berikut.
Centang dan isilah pekerjaan dalam hubungan kerja sesuai dengan pekerjaan Anda (jika untuk NPWP orang pribadi). Sedangkan untuk usaha, centang dan isilah kegiatan usaha yang Anda miliki. Jika tidak memiliki usaha, tidak perlu diisi. Selanjutnya Klik NEXT.
7. Selanjutnya akan masuk ke tahap pengisian Alamat tempat tinggal, seperti pada tampilan berikut ini.
Jika tidak ada blok, RT/RW di daerah Anda, maka tidak perlu diiisi. Kemudian klik lagi NEXT.
8. Selanjutnya pengisian formulir Alamat sesuai KTP. Ada kalanya alamat di KTP sudah berbeda dengan alamat sekarang. Jadi perlu diisi sesuai dengan tempat tinggal Anda saat melakukan permohonan ini. Namun jika alamatnya masih sama dengan yang di KTP, cukup klik/centang pada kotak "sama dengan alamat tempat tinggal".
Tampilannya sebagai berikut.
Setelah semua diisi, klik NEXT
9. Selanjutnya pengisian Alamat Usaha. Seperti berikut ini.
Alamat usaha diisi jika NPWP yang ingin diurus adalah NPWP badan usaha. Jika NPWP orang pribadi, tidak perlu diisi, jadi klik NEXT.
10. Langkah selanjutnya yaitu mengisi form Info Tambahan.
Pada bagian ini diisi berapa tanggungan (jika ada) dan kisaran penghasilan per bulan. Kemudian klik lagi NEXT.
11. Selanjutnya mengisi bagian Persyaratan.
Pada bagian ini, kita memilih upload (unggah) file KTP yang di scan (difoto). Jadi dengan mengunggah foto/hasil scan KTP, maka tidak perlu lagi dikirim secara manual. Setelah itu Klik pada kotak warna biru "Upload Gambar". Anda akan dibawa menuju tempat menyimpan file foto/Hasil Scan KTP.
Apabila nama file KTP Anda sudah ditemukan, maka klik lah dua kali file tersebut.
Jika berhasil, nama file KTP tersebut akan tertulis di samping kanan kotak biru.
Kemudian klik lagi NEXT.
12. Langkah terakhir adalah menyetujui Pernyataan dengan cara mencentang pada pernyataan tersebut yaitu benar dan lengkap.
Kemudian klik SIMPAN.
13. Setelah klik simpan, maka akan muncul kotak dialog Konfirmasi, maka klik Ya.
14. Selanjutnya akan muncul tampilan pada Dashboard seperti ini.
15. Pada tampilan tersebut, klik Minta token.
16. Akan muncul kotak dialog meminta kode Chapta. Isilah sesuai kode yang muncul. Contoh seperti gambar berikut.
Kemudian klik Submit.
17. Selanjutnya akan ada pemberitahuan bahwa kode token sudah dikirim ke email Anda. Seperti berikut ini.
18. Buka lah email di kotak masuk Anda, copy kan atau salin lah kode token tersebut kemudian pastekan atau ketikkan pada kotak Isi Token. Seperti pada gambar ini.
Sebelumnya, centanglah pada kotak kedua pernyataan di atasnya. Selanjutnya klik KIRIM.
19. Setelah dikirim, maka akan muncul tampilan berikut ini.
Itu artinya permohonan pengajuan NPWP telah sukses. Kita tinggal menunggu apakah permohonan kita diterima atau tidak. Biasanya pemberitahuan diterima atau tidaknya permohonan kita akan disampaikan melalui email selama kurang lebih 2 hari.
Jadi Anda sebaiknya mengecek email masuk, untuk mengetahui apabila kemungkinan ada kesalahan sehingga permohonan kita ditolak. Permohonan dapat ditolak apabila ada data yang kurang sinkron atau kurang tepat sesuai dengan pertimbangan pihak perpajakan yang bersangkutan. Contoh jika permohonan Anda ditolak akan muncul email masuk seperti ini.
![]() |
Pemberitahuan di email bahwa Pendaftaran NPWP ditolak |
Pada contoh tersebut, penolakan didasarkan pada jenis pekerjaan yang tidak spesifik (yang dikotak merah). Kemungkinan ada kesalahan dalam memilih jenis pekerjaan lainnya pada form tersebut, atau pilihan pekerjaan tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang umum.
Namun walaupun gagal, kita masih diberikan kesempatan memperbaiki data dengan akun yang sama (yang dikotak hijau). Jadi kita memperbaikinya dengan masuk melalui akun yang sama.
Nanti kita dapat merubah data yang kurang tepat yang jadi alasan penolakan pihak yang bersangkutan.
Nanti kita dapat merubah data yang kurang tepat yang jadi alasan penolakan pihak yang bersangkutan.
Sebaliknya, jika permohonan Anda diterima, maka pihak dinas pajak akan memberitahukannya dan mengirimkan kartu NPWP ke tempat tinggal Anda. Pengiriman biasanya dilakukan melalui Pos.
Demikian langkah dalam mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semoga bermanfaat buat Anda yang ingin mendaftarkannya melalui daring (online).
Mari membangun bangsa dengan membayar pajak
Komentar